Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi
NGAWI -
Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus
dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pertanian Desa
Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP
Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H dalam rilisnya mengatakan,terungkapnya
kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat.
"Pelapor
yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat
pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi," jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu
(10/8).
Setelah mendapati obat tikus yang bertutup warna merah
dan bukan asli produksi pabriknya, akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan
tersebut ke Polres Ngawi.
Dengan serangkaian penyelidikan
terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit
Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi terduga
pelaku.
"Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan
seorang tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah,"
ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Saat diperiksa, Pelaku mengaku memesan
stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di
sebuah percetakan yang ada di Surakarta.
"Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan),"kata AKBP Dwi Sumrahadi.
Atas
pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti antara 1
(satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih
(asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).
Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.
"Ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak 2 Millyar, " pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (*red)
Komentar
Posting Komentar